Soekarno dan Hatta memproklamasikan

Merawat Persatuan di Tengah Wacana Federalisme dan Demokrasi

Soekarno dan Hatta memproklamasikan Republik Indonesia pada 1945. Pemerintah mengklaim yurisdiksi dari Sabang sampai Merauke, mencakup bekas wilayah Hindia Belanda. Namun Belanda masih menguasai sebagian besar wilayah itu, termasuk Papua. Karena itu, pemerintah republik menetapkan Yogyakarta sebagai ibu kota sementara. Yogyakarta menjadi pusat pertahanan selama revolusi.

Baca Selengkapnya